Jumat, 04 Januari 2013

pengertian dan prinsip koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

BAB 2

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan yang beranggotankan orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang bekerja sama dan tolong menolong satu dengan yang lainnya. koperasi juga berkaitan dengan fungsi-fungsi seperti fungsi sosial, fungsi etika, fungsi politik dan fungsi ekonomi.

Ada beberapa definisi koperasi menurut para ahli, yaitu :

1.    Definisi ILO
ILO dibuat pada tahun 1966 dalam revolusinya nomer 127 yang membuiat batasan ciri-ciri koperasi, seperti :
-    Yang secara suka rela bergabung bersama
-    Melalui pembentukan organisasi bisnis secara demokratis
-    Perkumpulan orang-orang
-    Mencapai tujuan bersama
-    Menerima konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko serta menerima manfaat yang adil bagi perusahaan dimana anggotanya aktif berpartisipasi
“coorperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achive a common economic and through the fror mation of a democratically controlled busniess organization, making equitable contribution a fair of the risk and benefits the undertaking”.

2.    Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang dan badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha dan meningkatkan kesejahteraan jasmani para anggotanya.

3.    Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang masih diterima secara umum (Nasution M, dan M taufik, 1992). Dengan demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi menurut pendapatnya tentang koperasi, adalah sebagai berikut :
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that coorperative union is a an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of common economiv objective”.

4.    Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

5.    Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong dan menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi bukan sosial yang dikandung dalam gotong royong.

6.    Menurut UU No.25/1992
Koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang nomer 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.
Menurut pasal diatas, secara garis besar tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut bserta dalam membangun tatanan perekonomian.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip-prinsip koperasi pada umumnya diartikan sebagai landasan yang bekerjasama bagi koperasi dalam kegiatan organisasi dan bisnis, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi. Yang membedakan dari perusahaan-perusahaan koperasi.
Disi kita akan bahas prinsip-prinsip koperasi dari beberapa ahli, yaitu :
1.    Prinsip Munkner
•    Keanggotaan terbuka
•    Keanggotaan bersikap suka rela
•    Perkumpulan sukarela
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Pengembangan anggota
•    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•    Kebebasan dan pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.    Prinsip Rochdale
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Netral terhadap politik dan agama
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
•    Pengawasan secara demokratis
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah yang terbatas
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Usaha hanya kepada anggota
•    SHU untuk cadangan
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.    Prinsip Schulze
•    Daerah kerja tak terbatas
•    Swadaya
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
•    SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas

5.    Prinsip Ica
•    Modal menerima bunga jadangan yang terbatas
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang suara
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya batasan yang dibuat-buat
•    SHU dibagi menjadi 3, yaitu : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama secara erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.    Prinsip menurut UU No.25/1992
•    Kerjasama antar koperasi
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kemandirian
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Pembagian SHU dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Sumber :
1.     Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran,dan Manfaat Koperasi | Smart Click
2.    http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz1Zik82vqE
3.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/20/pengertian-prinsip-koperasi/http://repository.upi.edu/operator/upload/s_l0151_0606670_chapter2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar