Senin, 22 Desember 2014

TugasKelompok softskill (Kasus Lippo)




  Nama Kelompok :
  1. Dewi Febriyanti            (21211955)
  2. Noviana Chandra          (25211241)
  Kelas : 4EB22

KASUS  LIPPO

Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.

Analisis :
Dari kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif.
Etika profesi akutan yang dilanggar yaitu:
1.      Tanggung Jawab Pofesi
Karena Ruchjat Kosasih selaku uditor atau partner kantor akuntan publik (KAP) tidak dapat bertanggung jawab sebagai seorang auditor serta tidak profesional dalam kegiatan yang dilakukannya dan juga tidak bisa memelihara kepercayaan masyarakat.
2.      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang. Nah kasus diatas tidak menunjukan integritasnya sebagai seorang auditor karena Ruchjat Kosasih tidak memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin, dalam kasusu ini Ruchjat Kosasih dibayar untuk mengaudit laporan keuangan ganda pada Bank Lippo.
3.      Obyektivitas
Dalam kasus tersebut Ruchjat Kosasih tidak menunjukan obyektivitasnya sebagai seorang auditor karena tidak memberikan nilai atau jasa yang baik bagi Bank Lippo.
4.      Profesional
Ruchjat Kosasih tidak mempunyai konsisten dengan reputasi profesi yang baik, karena telah melakukan kesalahan dan tidak bekerja secara profesioanal.
Hukuman yang diterima dalam kasus ini yaitu, BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena telah mencantumkan kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002. Serta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Prasetio, karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. 




Sumber :
http://rachmawatinadya.blogspot.com/2013/01/5-kasus-dari-penyimpangan-etika_11.html
 

Senin, 13 Oktober 2014

Etika, Etika Profesi Akuntan dan Prinsip Akuntan Publik



Nama : Dewi Febriyanti
NPM  : 21211955
Kelas  : 4EB22


ETIKA
Etika? Apa si itu etika? Kata etika sudah tidak asing lagi didenger oleh telinga-telinga orang. Semua orang mengetahui kata etika, menurut saya pengertian singkat mengenai etika adalah prilaku seseorang atau kebiasaan seseorang yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Dalam bersosialisasi antara manusia dengan manusia lain baik dilingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dan lingkungan lainnya memerlukan etika. Etika yang baik adalah etika yang menunjukan sikap sopan santun, sika bertatakrama, dan sikap saling menghormati antar sesama manusia dalam berosialisasi. Sedangkan yang tidak beretika yaitu prilaku atau kebiasaan seseorang yang tidak bisa melakukan sopan santun antar sesama manusia, yag tidak memiliki tata krama dan tidak bisa menghormati sesama manusia lainnya.
Etika tidak hanya diterapkan antara manusia dengan manusia lainnya, tetapi etika bisa diterapkan antara makhluk ciptaan Tuhan lainnya seperi tumbuhan dan hewan. Sebagai makhluk ciptaaan Tuhan yang memiliki akal, maka etika harus dilaksanakan sebab etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.
Disini saya akan menceritakan sedikit mengenai etika saya dalam kehidupan sehari-hari. Saya bernama Dewi Febriyanti usia saya 21 tahun sekarang saya duduk dibangku perkuliahan semester 7 disalah satu Universitas swasta di Bekasi. Saya anak ke-2 dari 4 bersaudara. Etika saya dalam kehidupan sehari-hari emphh tidak terlalu buruk si hehe, Alhamdulillah etika saya ketika didalam rumah cukup baik, karena orang tua saya mendidik saya sedikit agak tegas. Ketika didalam rumah saya belajar untuk bertangung jawab apa yang saya lakukan seperti selesai makan saya biasanya mencuci piring, setelah bangun tidur saya selalu membereskan tempat tidur saya, sebelum berangkat kekampus ketika jadwal kekampus masuk siang saya membereskan rumah seperti ngepel, nyapu, dan ngelap-ngelap, bahkan nyuci baju pun pernh saya lakuakan sebelum berangkat kekampus, saya sadar saya ini sudah dewasa, apa yang saya bisa lakukan saya harus lakukan tanpa disuruh. Nah etika saya diluar rumah seperti dilingkungan kampus serta lingkungan masyarakat mungkin bisa dibilang cukup lumayan baik hehe. Walaupun terkadang etika saya ketika diluar rumah sedikit jelek cntohnya ketika saya berada dikampus dan dosen menerangkan terkadang saya suka ngobrol dengan teman sebelah saya, terkadang saya suka memainkan hp ketika dosen menerangkan, tapi disisi lain saya bisa bertanggung jawab apa yang harus saya lakukan menjadi sorang mahasiswa, tanggung jawab saya sebagai seorang mahasiswa yang paling utama yaitu lulus tepat waktu. Setelah itu mengerjakan tugas dari dosen, mempertahankan nilai-nilai saya yang cukup baik, datang tepat waktu sebelum dosen masuk dan selalu ramah atau tersenyum ketika bertatap muka dengan orang lain. Itulah sedikit cerita mengenai etika saya dalam kehidupan saya sehari-hari baik didalam rumah ataupun diluar rumah.
Jadi arti dari sebuah etika yang ditarik dari pembahasan diatas adalah etika merupakan tingkah laku atau perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk yang ditentukan oleh akal yang membantu manusia dalam mengambi keputusan dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup sebab etika diterapkan dalam segala aspek dan sisi kehidupan kita.



ETIKA PROFESI AKUNTAN
Sebelum membahas etika pofesi akuntan, terlebih dahulu kita mengenal apa itu profesi? Dan apa itu akuntan? Emphh profesi, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki keterampilan yang dipegang oleh seseorang. Sedangkan akuntan adalah seseorang yang memiliki gelar sarjana yang menempu pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Jadi yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang yang mempergunakan keahliaan dibidang akuntansi, seperti akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintahan dll. Dan yang dimaksud dengan etika profesi akuntan yaitu ilmu yang membahas tentang prilaku manusia baik atau buruk dan sejauh mana dapat dipahami oleh pemikiran manusia yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan.
Sebagai seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. Etika Profesi Akuntan di Indonesia diatur oleh kode etik Akuntan Indonesia.  Maksud adanya kode etik akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi seluruh anggota, baik sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi akuntan dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawab kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota agar memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar prilaku etika dan prilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan harus dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Ada 4 (empat) tujuan profesi akuntansi yaitu :
  •        Kredibilitas
  •          Profesionalisme
  •          Kualitas Jasa
  •         Kepercayaan

Ada 8 (delapan) Prinsip Etika Profesi Akuntan, sebagai berikut :
  •         Tanggung Jawab Profesi
harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama sesama anggota untuk mengembangkan profesi akutansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
  •         Kepentingan publik
Setiap para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam menjalankan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan insitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan publik ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhu kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
  •         Integritas
Agar dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
  •         Obyektvitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Maka setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
  •        Kompotensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan kompetensi dan kehati-hatian diperlukan untuk memastikan  bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggoa memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
  •         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau menggunakan informasi tersebut tanpa peretujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  •         Profesional
Setip anggota harus mempunya konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  •         Standar Teknis
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya setiap para anggota harus memiliki standar teknis dan standar profesionalnya yang relavan, sesuai dengan keahliaannya dan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.




PRINSIP AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Akuntan publik Indonesia diatur oleh UU RI No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Perbedaan akuntan publik dengan profesi akuntan lainnya yaitu bertanggung jawab dan bertindak untuk melindungi kepentingan publik, oleh sebab itu tanggung jawab akutan publik tidak terbatas dalam memenuhi kepentingan klien. Saat bertanggung jawab untuk memenuhi kepentingan klien akuntan publik harus mematuhi dan memenuhi kode etik maupun hukum dan peraturan yang terdapat diperaturan kode etik.
Saat akuntan pubik melakuakan pekerjaan bisa saja terdapat ancaman terhadap prinsip dasar etika dalam situasi tertentu. Selain itu terdapat perbedaan antara perikatan dan penugasan kerja sehingga ancaman yang beraneka jenis pun bisa terjadi, oleh karena itu pencegahan bisa dilakukan. Dengan adanya ancaman tersebut maka seorang akuntan public mengharuskan untuk mengidentivikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman terhadap kepatuhan prinsip dasar etika profesi.
Ketika seorang akuntan mengidentifikasikan dan mengevaluasi ancaman-ancaman prinsip dasar tersebut dan hasil dari pertimbangan bahwa ancaman tersebut tidak mencapai tingkat yang diterima, maka seorang akuntan harus mempertimbangkan tindakan pencegahan apakah yang tepat dan bisa menghilangkan atau mengurangi ancaman agar mencapai tingkat yang diterima.

Aturan etika akuntan publik Indonesia diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP dalam etika akuntan public yaitu :

  •         Standar umum dan prinsip akuntansi

  •         Tanggung jawab dan praktik lain

  •         Tanggung jawab kepada klien

  •         Independensi, integritas dan obyektivitas

  •         Tanggung jawab terhadap rekan seprofesi
  
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

  •       Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
  •       Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
  •       Seksi 220 Benturan Kepentingan
  •       Seksi 230 Pendapat Kedua
  •       Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
  •       Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
  •       Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
  •       Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
  • .    Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
  •    Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


Cotoh kasus kuntan publik :
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.


Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.


Sumber