Kamis, 08 Januari 2015

Kasus Etika Profesi Akuntansi (yang dipresentasikan)




  Nama Kelompok :
  Dewi Febriyanti    (21211955)
  Noviana Chandra  (25211241)
  Kelas : 4EB22

KASUS LIPPO

Pada tahun 2002 telah terjadi kasus Lippo yang bermula dari munculnya 3 laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam dengan versi yang berbeda untuk periode 30 September 2002. Laporan tersebut adalah :


Laporan pertama         : Laporan keuangan yang diberikan kepada publik/media massa pada tanggal 28 November 2002.

Laporan Kedua           : Laporan keuangan yang diberikan pada BEJ pada taggal 28 Desember 2002.

Laporan Ketiga           : Laporan keuangan yang disampaikan akuntan publik dalam hal ini kantor akutan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Rujhat Kosasih yang disampaikan pada manajemen Lippo 6 Januari 2003.

Pada ke tiga laporan tersebut yang benar telah diaudit dan mencantumkan opini wajar tanpa pengecualiaan adalah laporan yang disampaikan pada 6 januari 2003 dalam laporan tersebut disampaikan bahwa telah terjadi penurunan agungan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp1,42 Triliun.
Sedangkan untuk laporan 28 November 2002 terjadi kelalaian manajemen dimana telah mencantumkan kata audit padahal laporan tersebut belum diaudit. Karena itu Bapepam menjatuhkan sanksi kepada PT Bank Lippo berupa denda sebesar Rp 2,5 Miliar karena kelalaian dalam pencantuman kata audit dan opini wajar tanpa pengecualiaan yang terjadi pada laporan keuangan untuk periode 30 September 2002 yang dipublikasikan.
pada tanggal 28 November 2002.
Sanksi berupa denda juga diberikan kepada Rujhat Kosasih selaku partner KAP sebesar Rp 3,5 juta karena keterlambatan penyampaian info mengenai Bank Lippo selama 35 hari.



Etika profesi akutan yang dilanggar yaitu : 
Tanggung Jawab Pofesi
Karena Ruchjat Kosasih selaku uditor atau partner kantor akuntan publik (KAP) tidak dapat bertanggung jawab sebagai seorang auditor serta tidak profesional dalam kegiatan yang dilakukannya dan juga tidak bisa memelihara kepercayaan masyarakat.
      
      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang. Nah kasus diatas tidak menunjukan integritasnya sebagai seorang auditor karena Ruchjat Kosasih tidak memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.

      Obyektivitas
Dalam kasus tersebut Ruchjat Kosasih tidak menunjukan obyektivitasnya sebagai seorang auditor karena tidak memberikan nilai atau jasa yang baik bagi Bank Lippo.
      
      Profesional
Ruchjat Kosasih tidak mempunyai konsisten dengan reputasi profesi yang baik, karena telah melakukan kesalahan dan tidak bekerja secara profesioanal.


Hukuman yang diterima dalam kasus ini yaitu, BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena telah mencantumkan kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002. Serta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja, karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.




Sumber :
http://rachmawatinadya.blogspot.com/2013/01/5-kasus-dari-penyimpangan-etika_11.html