Selasa, 06 Maret 2012

sistem perekonomian indonesia


1.      PENGERTIAN  SISTEM

            Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian yang memiliki ciri dan batas tertentu.
Sistem juga termasuk organisasi besar yang menjalani sebagai subjek maupun objek, dan juga menjalani kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem subjek maupun objek mebentuk sebuah sistem yang berupa orang-orang atau masyarakat untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan.
Sistem perekonomian indonesia adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara yang dapat mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada individu maupun organisasi dinegara tersebut. Perbedaan mendasar sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Seorang individu boleh memakai faktor produksi, sedangkan faktor produksi lainnya dipegang pemerintah.
Menenurut sanusi 2000 sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial, dan ide) yang saling mempengaruhi dan saling menunjukan kearah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian produksi, konsumsi, distribusi.

2.      PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN

A.    Sistem perekonomian pasar

Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah dimana aset-asetnya  produktif dan faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu atau swasta. Tujuan utama kegiatan produksi untuk memperoleh laba.
Sistem ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memproduksi barang yang kan dijual.
Sistem perekonomian liberal kapitalis dapat memberikan setiap warga untuk mengubah nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Dan bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

Ciri-ciri sistem perekonomian liberal kapitalis :
1.      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi
2.      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan
3.      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi
4.      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi
5.      Masyarakat terbagi menjadi 2 golongan yaitu, golongan pemilik sumber daya mproduksi dan masyarakat pekerja (buruh).

Ada juga kelemahan dan keuntungan sistem perekonomian indonesia.

Kelemahan :
1.      Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat
2.      Banyaknya monopoli yang terjadi dimasyarakat
3.      Masyarakat yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin

Keuntungan :
1.      Timbul persaingan semangat yang maju dari masyarakat
2.      Efesiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan
3.      Membutuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi karena masyarakat tidak perlu menunggu lagi perintah dari pemerintah

B.     Sistem perekonomian perencanaan
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan ma ka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
C.    sistem ekonomian campuran

sistem perekonomian campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
                                                                    
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
1.      Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasata
2.      Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
3.      Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Sistem ekonomi campuran juga memiliki kebaiakn dan kelemahan, diantaranya :
Kebaikan sistem ekonomi campuran
1.      Kebebasan berusaha
2.      Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3.      Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
1.      Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2.      Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan

D.    Perbedaan  berbagai macam sistem ekonomi yang ada

Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi yang ada itu berbeda-beda.
Dimana sistem ekonomi dibagi menjadi beberapa kelompok seperti :
1.      Sistem perekonomian liberal kapitalis
2.      Sistem perekonomian etatisme dan sosialis
3.      Sistem ekonomi campuran
4.      Sistem ekonomi tradisional
5.      Sistem ekonomi terpusat atau komando

1.      Sistem liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian dimana aset-asetnya produktif dan faktor produksinya sebagian besar dimiliki sektor individu ataupun swasta. Tujuan sistem liberal kapitalis adalah untuk memperoleh laba. Dan dapat memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memproduksi barang yang akan dijual
2.      Sistem perekonomian etatisme dan sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak ada penindasan ekonomi
3.      Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi gabungan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis yang mengambil garis tengah anatara kebebasan dan pengendalian yang berarti juga anatara garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.
4.      Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokrasi) sesuai dengan tata cara yang dapat ditempuh oleh nenek moyang kita sebelumnya.
Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum.
5.      Sistem perekonomian terpusat atau komando adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah sangat domi-nan, berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian dan memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan kepemilikan bisnis, laba dan alokasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi

3.      SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A.    Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Sejak Negara Republik Indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian di Indonesia, baik secara induvidu maupun secara kelompok.
Seperti Bung Hatta yang masa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa perekonomian indonesia sesuai dengan cita-cita tolong-menolong. Dan tokoh ekonomi Indonesia saat ini yaitu sumtro djojohadikusumo dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan beliau adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya terdapat unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena demokrasi ekonomi memiliki ciri-ciri positif diantarannya seperti :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·         Warga  negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·          Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·          Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugika kepentingan umum.
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara


B.     Perekonomian Indonesia Berdasarkan Demokrasi Ekonomi.

Perkembangan sejarah bangsa Indonesia menggunakan sistem Demokrasi Ekonomi dengan tahapan pada tahun 1947-1959 Indonesia dengan menggunakan sistem ekonomi liberal atau kapitalis, pada tahun 1959-1965 Indonesia menggunakan sistem ekonomi pemimpin atau komando, dan pada tahun 1966 sejak lahirnya orde baru sampai sekarang Indonesia menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi atau Ekonomi Pancasila”.
Sistem perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya perekonomian  Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.  Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang Dasar yang mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi ;
1.       bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.       cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai keinginan hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia bukan sistem ekonomi yang didasarkan pada keuntungan perseorangan semata. Tetapi sistem perekonomian di Indonesia adalah suatu sistem yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat banyak serta dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.

Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi : 
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.       Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
5.      Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
6.       Warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
7.       Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.       Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.        Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
1.      Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
2.      Sistem etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi ekonomi di luar negara.
3.      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Jadi demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak menitik beratkan kepada kepentingan individu.
Demokrasi ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Oleh karna itu bentuk monopoli harus dihindarkan karena dapat merusak keserasian hidup di Indonesia.

C.    Sistem ekonomi yang menentang (free fight liberalisme, etatisme, (ekonomi komando), monopoli)

·         Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah yang dapat mengakibatkan pemisah antara si kaya dan simiskin
·         Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
·         Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan
Pada awal tahun 1950 sampai 1957 merupakan sejarah adanya sistem ekonomi liberalis dalam perekonomian indonesia.
Dan pada tahun 1960 Indonesia juga pernah menganut sistem etatisme samapai masa orde baru.

D.    Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Setelah itu di keluarkan ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Lalu Kabinet AMPERA membuat kebijakan mengacu pada Tap MPRS tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mendobrak kemacetan ekonomi dan memperbaiki sektor-sektor yang menyebabkan kemacetan, seperti :
a.       Rendahnya penerimaan negara
b.      Tinggi dan tidak efesiennya pengeluaran negara
c.       Terlalu banyak dan tidak produktifnya ekspansi kredit bank
d.      Terlalu banyak tunggakan hutang luar negri penggunaan devisa bagi impor yang sering kurang berorientasi pada kebutuhan prasarana
2.      Debirokratisasi untuk mempelancar kegiatan perekonomian
3.      Berorientasi pada kepentingan produsen kecil

Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut maka ditempuh cara:
a.       Mengadakan operasi pajak
b.      Cara pemungutan pajak bagi pendapatan perorangan dan kekayaan dengan menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang

Pemerintah lalu melakukan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (25-30 tahun) dilakukan secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita(Pembangunan Lima Tahun). Pelita berlangsung dari Pelita I-Pelita VI.

4. Para Pelaku Ekonomi

a.       Terdapat tiga perilaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
b.      Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a.       Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
b.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya secara efektif dan efesien.
c.       Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan dibidang ekonomi
d.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
c.       latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kelengkapan perangkat-perangkat pengaman tersebut masih sangat langka. Oleh karena itu keberadaan BUMN masih tetap diperlukan. Bagi Indonesia dewasa ini, permasalahan utamanya bukan terletak pada kepemilikan, melainkan bagaimana menciptakan struktur pasar yang tidak distortif serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan yang sehat. Selama ini sudah terbukti bahwa praktik-praktik monopoli, baik yang dilakukan oleh swasta, BUMN maupun koperasi, praktis selalu merugikan masyarakat khususnya, dan perekonomian umumnya
a.    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
b.    Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujan perum yaitu tidak lagi berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi
c.    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
c.       Dipimpin oleh direksi
d.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.       Tidak memperoleh fasilitas negara
d.    Fungsi dan Peran Koperasi Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
e.    Dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
f.     Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Kemudian apa tujuan dibentuknya koperasi di Indonesia?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan ekonomi nasional
sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar