Jumat, 04 Januari 2013

jenis dan bentuk koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7

1.    Jenis Koperasi
•    Menurut PO No. 60/1959
a.    Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa- desa. Koperasi ini yang biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
b.    Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan pertanian
c.    Koperasi Pertenakan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang matapencahariannya berhubungan dengan ternak
d.    Koperasi Perikanan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan perikanan
e.    Koperasi Kerajianan/Industri yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industry yang bersangkutan

KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang pengkreditan
b.    Koperasi Konsumsi merupakan yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bias berbentuk barang lainnya

KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTAANNYA
a.    Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain penyediaan pupuk, obat pemebrantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan member penyuluhan teknis  pertanian
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) merupakan koperasi yang beranggotakan para pegawai negri. Sebelum KPRI koperasi ini bernama KOperasi Pegawan Negri (KPN). KPRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negri (anggota). KPRI dapat didirikan dilingkup departemen atau instansi
c.    Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah ini bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

•    Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
a.    Koperasi Pemakaian (Konsumsi) adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bias juga dalam bentuk barang lainnya
b.    Koperasi Penghasilan (Produk) merupakan koperasi yang menyelanggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan
c.    Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
b.    Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.    Bentuk Koperasi
•    Sesuai PP NO. 60/1959
a.    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
b.    Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
c.    Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
d.    Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

•    Sesuai Wilayah Administrasi Dan Pemerintah
a.    Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.    Ditiap daerah Tingakat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Ditiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.    Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
•    Koperasi Primer Dan Sekunder
a.    Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorangan dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama
b.    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum

Sumber :
1.    http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282#btnNext

pola manajemen koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

POLA MANAJEMEN KOPERASI
BAB 6

1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•    Pengertian manajemen, kata manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “manage” yang artinya mengurus, mengelola, menegndalikan, mengusahakan, dan memimpin. Penegrtian manajemen menurut R.terry merupakan sutu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
•    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
•    Pengertian manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen menurut G.terry : planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan untuk bekerja), controlling (pengawas/pengendalian).

2.    Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara untuk mengutarakan pendapat serta saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut mengadakan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas dan wewenang rapat anggota :
a.    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
b.    Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (shu)
c.    Memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas
d.    Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
e.    Membahas dan menetapkan AD, ART, atau pembubaran koperasi

3.    Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekarja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi yaitu :memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka diluar pengadilan sesuai dengan kepeutusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas
Pengawas dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota tahunan dan juga ideology.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus dan membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pegawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta dibicarakan oleh pengawas.
Peranan manajer :
a.    Membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan rencana kedepannya
b.    Mengelola sumberdaya secara efesien
c.    Memberikan perintah
d.    Bertindak sebagai pemimpin dan mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

6.    Pendekatan Sistem Pada Operasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a.    Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
b.    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Sumber :
1.    http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
2.    http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
3.    http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
4.    http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/

sisa hasil usaha (shu)

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 5

1.    Pengertian SHU informasi dasar
Pengertian sisa hasil usaha dalam koperasi jika diuraikan secara kompleks yaiyu, SHU koperasi dalah selisih dari seluruh masukan atau penerimaan total (Total Revenue) yang dilambangkan dengan (TR) dengan biya total (Total Cost) yang dilambangkan dengan (TC) dalam waktu satu tahun.

Menurut UU No.25 tahun 1992, Bab IX pasal 45 tentang perkoperasian adalah :
1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.    Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
4.    Dengan mengacu pada pengertian diatas maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

Beberapa informasi dasar yang diketahui untuk perhitungan nilai SHU  dilakukan sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian presentasi SHU anggota
3.    Jumlah simpanan peranggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Omzet atau volume usaha anggota
6.    Bagian presentasi SHU untuk transaksi usaha anggota
7.    Bagian persentasi SHU untuk setiap anggota
8.    Total simpanan seluruh anggota

2.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Koperasi telah ditentukan pembagian SHU didalam AD/ART adalah sebagai berikut : cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua kompenen diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU nya, hal ini tergantuing dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.    Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
3.    SHU anggota dibayar secara tunai
4.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

4.     Pembagian SHU peranggota
    Perumusan :
    SHU = JUA+JMA, dimana
    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

 Keterangan :
SHU    : Sisa Hasil Usaha
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
TMS    : Total Modal Sendiri
VA       : Volum Anggota
VAK    : Volume Usaha total Kepuasan
SA       : Jumlah Simpanan anggota

Sumber :
1.    http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
2.    http://ichaow.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
3.    http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/


tujuan dan fungsi koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Tujuan dan fungsi koperasi
BAB 4

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), tekhnis, ekonomi yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walau kenyataannya berbeda. Yang membedakannya yaitu badan usaha merupakan suatu lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengelola factor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang tetap tunduk kepada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Yang mengacu pada konsepsi sistem dan bekerja pada suatu badan usaha, olehkarena itu koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi serta teknologi.
Sebagai badan usaha yang ditunjukan untuk kepentingan bersama kesejahteraan koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi merupakan elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggotanya. Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).

3.    Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984) pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya “Strategy Management And Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya Glueck menjelaskan 4 (empat) alas an mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
1.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Dalam merumuskan tujuan perusahaah, perlu diperhatikan keseimbangan dari pihak dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada kepentingan pada manajemen seperti memaksimimkan keuntungan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Ada 3 kelompok tujuan umum :
1.    Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the frim)
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit)

4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented) melainkan pada orientasi manfaat (benefit oriented). Oleh karena itu banyak kasus koperasi, manajer koperasi tidak mengejar keuntungan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). UU No 25 Tahun 1992 Pasal 3 untuk koperasi Indonesia, tujuan badan usaha adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
1.    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya bersamaan mencari tujuan laiinya
2.    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
3.    Kritikan atas tanggung jawab social

6.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industry.

Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan :
1.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)
Keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
2.    Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit)
Menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
3.    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profit)
Mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output serta menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui :
1.    Skala ekonomi
2.    Pembatasan dan pemerintah
3.    Kepemilikan hak paten
4.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku

7.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry. Justru sebaliknya jika laba rendah atau merugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bekanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi bergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi.

8.    Kegiatan Usaha Koperasi
a.    Status dan motif anggota koperasi
1.    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
2.    Owners menanamkan modal koperasi
3.    Customer memanfaatkan pelayan usaha koperasi dengan maksimal
4.    Criteria minimal anggota koperasi
-    Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
-    Memiliki pola income regular yang pasti

b.    Kegiatan usaha
Ada beberapa factor kunci sukses kegiatan usaha :
1.    Status dan motif anggota koperasi
2.    Bidang usaha
3.    Permodalan koperasi
4.    manajemen koperasi
5.    Organisasi koperasi
6.    Sistem pembagian keuntungan (SHU)

c.    Permodalan koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri atau pinjaman (luar). (UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4).
1.    Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
2.    Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya dan sumber-sumber lainnya yang sah


d.    Sisa hasil usaha koperasi (SHU)
SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Sebagai badan usaha yang mempunyai karetaristik dan nilai-nilai tersendiri sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.


Sumber :
1.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/tujuan-fungsi-koperasi/
2.    http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
3.    http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/


organisasi dan manajemen

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
BAB 3

1.    Bentuk Organisasi
a.    Menurut Hanel
bahwa organisasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut pengertian nomalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi. Menyatakan bahwa koperasi adalah oraganisasi atau lembaga yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya yang memenuhi criteria dan cirri-ciri seperti : kelompok sosialisasi, swadaya dari kelompok koperasi, perusahaan koperasi.

Sub istem Koperasi terdiri dari :
1.    Individu
2.    Pengusaha perorangan atau kelompok
3.    Badan usaha yang melayani anggota masyarakat

b.    Menurut Ropke
Ropke mengindentifikasi cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
1.    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam kelompok atas dasar sekurang-kurangnya, satu kepentingan atau tujuan bersama  yang disebut dengan kelompok koperasi
2.    Kelompok usaha untuk memperbaiki sosial ekonomi
3.    Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

Ada beberapa pihak anggota koperasi :
1.    Anggota koperasi sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonomi
2.    Badan usaha koperasi yang sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola yang bertugas untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
3.    Organisasi koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggotanya maupun non anggota.

c.    Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawasan
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
1.    Penepatan anggaran dasar
2.    Kebijakan umum
3.    Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
4.    Pengesahan pertanggung jawaban
5.    Rencana kerja, rencana budget dan pendaftaran serta pengesahan laporan keuangan
6.    Pembagian SHU
7.    Penggabungan, pendirian, dan peleburan

2.    Hirarki Tanggung Jawab
1   Pengurus
Seseorang yang bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan serta pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, meningkatkan peran koperasi, dan wewenang mewakili koperasi didalam negri maupun diluar negri.
Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa pengurus merupakan penguasa pemegang rapat anggota.
Sedangkan dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bhwa : pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya dan pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

2.    Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakuakan pengelolahan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus, mengembangkan usaha yang efesien dan propesional, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat atau diberhentikan oleh pengurus.

3.    Pengawas
Pengawas adalah salah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas juga mengembangkan amanat untuk melakuakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi.
Fungsi utama pengawas :
1.    Mengamankan keputusan rapat anggota
2.    Ketentuaan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi
3.    Keputusan pengurus rapat anggota
4.    Melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan pengurus atau pengelola

3.    Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan lembaga/badan/organisasi lainnya.
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Pola manajemen koperasi :
1.    Perencanaan
Merupakan proses dari dasar manajemen. Dalam hal ini manager memutuskan hal-hal yang harus dilakukan. Tetapi sebelum itu diperlukan organisasi untuk perencanaan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, maksudnya berjalannya waktu dan kondisi yang selalu berubah-ubah.

2.    Penggorganisasian
Merupakan suatu proses untuk merancang struktur, pengelompokan dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.

3.    Struktur Organisasi
Merupakan pengelola koperasi. Pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan dan masalah yang paling sulit berasal dari diri sendiri seperti keterbatasan pengetahuan, keterbatasan kemampuan, keterbatasan daya tahan tubuh. Oleh karena itu dibutuhkan organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, dan luas pemasaran produk.

4.    Pengarahan
Merupakan manajemen terpenting karena masing-masing orang dalam organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Oleh karena itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik.

5.    Pengawasan
Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan penulis tentang pemeriksaan.

Sumber :
1.    http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
2.    http://itmekemal.blogspot.com/2012/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

pengertian dan prinsip koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

BAB 2

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan yang beranggotankan orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang bekerja sama dan tolong menolong satu dengan yang lainnya. koperasi juga berkaitan dengan fungsi-fungsi seperti fungsi sosial, fungsi etika, fungsi politik dan fungsi ekonomi.

Ada beberapa definisi koperasi menurut para ahli, yaitu :

1.    Definisi ILO
ILO dibuat pada tahun 1966 dalam revolusinya nomer 127 yang membuiat batasan ciri-ciri koperasi, seperti :
-    Yang secara suka rela bergabung bersama
-    Melalui pembentukan organisasi bisnis secara demokratis
-    Perkumpulan orang-orang
-    Mencapai tujuan bersama
-    Menerima konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko serta menerima manfaat yang adil bagi perusahaan dimana anggotanya aktif berpartisipasi
“coorperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achive a common economic and through the fror mation of a democratically controlled busniess organization, making equitable contribution a fair of the risk and benefits the undertaking”.

2.    Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang dan badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha dan meningkatkan kesejahteraan jasmani para anggotanya.

3.    Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang masih diterima secara umum (Nasution M, dan M taufik, 1992). Dengan demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi menurut pendapatnya tentang koperasi, adalah sebagai berikut :
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that coorperative union is a an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of common economiv objective”.

4.    Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

5.    Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong dan menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi bukan sosial yang dikandung dalam gotong royong.

6.    Menurut UU No.25/1992
Koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang nomer 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.
Menurut pasal diatas, secara garis besar tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut bserta dalam membangun tatanan perekonomian.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip-prinsip koperasi pada umumnya diartikan sebagai landasan yang bekerjasama bagi koperasi dalam kegiatan organisasi dan bisnis, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi. Yang membedakan dari perusahaan-perusahaan koperasi.
Disi kita akan bahas prinsip-prinsip koperasi dari beberapa ahli, yaitu :
1.    Prinsip Munkner
•    Keanggotaan terbuka
•    Keanggotaan bersikap suka rela
•    Perkumpulan sukarela
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Pengembangan anggota
•    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•    Kebebasan dan pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.    Prinsip Rochdale
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Netral terhadap politik dan agama
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
•    Pengawasan secara demokratis
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah yang terbatas
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Usaha hanya kepada anggota
•    SHU untuk cadangan
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.    Prinsip Schulze
•    Daerah kerja tak terbatas
•    Swadaya
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
•    SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas

5.    Prinsip Ica
•    Modal menerima bunga jadangan yang terbatas
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang suara
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya batasan yang dibuat-buat
•    SHU dibagi menjadi 3, yaitu : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama secara erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.    Prinsip menurut UU No.25/1992
•    Kerjasama antar koperasi
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kemandirian
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Pembagian SHU dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Sumber :
1.     Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran,dan Manfaat Koperasi | Smart Click
2.    http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz1Zik82vqE
3.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/20/pengertian-prinsip-koperasi/http://repository.upi.edu/operator/upload/s_l0151_0606670_chapter2.pdf

konsep aliran dan sejarah koperasi


Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
BAB 1
1.    Konsep Koperasi
Konsep koperasi menurut Munkner University of marburg dibagi menjadi dua, yaitu konsep kopersai barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep negara berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari dua konsep tersebut.
Disini akan kita bahas satu persetu tentang konsep koperasi.
•    Konsep Koperasi Barat
Adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, maksudnya mengurus para anggotanya dan menciptakan keuntungan yang timbal balik bagi anggota koperasi dan perusahaan koperasi.
Konsep kopersai barat mempunyai unsur positiv, yaitu individu dapat dipuaskan dengan cara anggotanya bekerja sama, saling membantu, dan saling menguntungkan. Setiap individu mempunyai tujuan yang sama seperti mencapai keuntungan dan menanggung resiko secara bersama.
•    Konsep Koperasi Sosial
Merupakan yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan yaitu merasionalkan produksi untuk meningkatkan atau menunjangkan perencanaan nasional.
Sarana produksi untuk mencapai tujuan politik, .enurut konsep ini koperasi sosial tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sisial-komunis.
•    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu konsep koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah yang berdominasi dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan kopersi negara berkembang yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar belakang timbulnya aliran koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi negara-negara didunia dapat dikelompokan menjadi tiga :
1.    Sosialisme
2.    Liberalisme/kapitalisme
3.    Tidak termasuk sosialisme maupun liberalisme
  
ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi mennjadi 3 yaitu :
A. Aliran Yardstick
-Umumnya dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis yang menganut sistem perekonomian liberal
- Aliran yang menyadarai koperasinya kurang berperan penting dalam masyarakat, yaitu sistem dan struktur perekonomian
-Pemerintah tidak bercampur tangan atas jatuh atau bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jadi maju tidaknya koperasi tetap terletak antara anggota koperasi itu sendiri

-Koperasi juga dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mengoreksi dan menetralisirkan keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme

B. Aliran Sosialis
-Koperasi dipandang sebagai alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

-Pengaruh aliran sosialis banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia

-Kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka

C. Aliran Persemakmuran
-Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dalam struktur perekonomian masyarakat

-Sebagai wadah ekonomi masyarakat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat

-Organisasi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan

-Memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale. Koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme akibat revolusi industri.

1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.

1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Didirikan pertama kali koperasi di Indonesia pada tahun 1895 oleh (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Bank Simpan Pinjam yang didirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto yang bertujuan untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepasan uang.

Bank Simpan Pinjam sebagai bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber :
1.    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
2.    http://princesscard.blogspot.com/2012/04/ekonomi-koperasi.html