Jumat, 04 Januari 2013

tujuan dan fungsi koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Tujuan dan fungsi koperasi
BAB 4

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), tekhnis, ekonomi yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walau kenyataannya berbeda. Yang membedakannya yaitu badan usaha merupakan suatu lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengelola factor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang tetap tunduk kepada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Yang mengacu pada konsepsi sistem dan bekerja pada suatu badan usaha, olehkarena itu koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi serta teknologi.
Sebagai badan usaha yang ditunjukan untuk kepentingan bersama kesejahteraan koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi merupakan elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggotanya. Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).

3.    Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984) pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya “Strategy Management And Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya Glueck menjelaskan 4 (empat) alas an mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
1.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Dalam merumuskan tujuan perusahaah, perlu diperhatikan keseimbangan dari pihak dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada kepentingan pada manajemen seperti memaksimimkan keuntungan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Ada 3 kelompok tujuan umum :
1.    Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the frim)
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit)

4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented) melainkan pada orientasi manfaat (benefit oriented). Oleh karena itu banyak kasus koperasi, manajer koperasi tidak mengejar keuntungan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). UU No 25 Tahun 1992 Pasal 3 untuk koperasi Indonesia, tujuan badan usaha adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
1.    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya bersamaan mencari tujuan laiinya
2.    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
3.    Kritikan atas tanggung jawab social

6.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industry.

Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan :
1.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)
Keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
2.    Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit)
Menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
3.    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profit)
Mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output serta menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui :
1.    Skala ekonomi
2.    Pembatasan dan pemerintah
3.    Kepemilikan hak paten
4.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku

7.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry. Justru sebaliknya jika laba rendah atau merugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bekanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi bergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi.

8.    Kegiatan Usaha Koperasi
a.    Status dan motif anggota koperasi
1.    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
2.    Owners menanamkan modal koperasi
3.    Customer memanfaatkan pelayan usaha koperasi dengan maksimal
4.    Criteria minimal anggota koperasi
-    Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
-    Memiliki pola income regular yang pasti

b.    Kegiatan usaha
Ada beberapa factor kunci sukses kegiatan usaha :
1.    Status dan motif anggota koperasi
2.    Bidang usaha
3.    Permodalan koperasi
4.    manajemen koperasi
5.    Organisasi koperasi
6.    Sistem pembagian keuntungan (SHU)

c.    Permodalan koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri atau pinjaman (luar). (UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4).
1.    Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
2.    Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya dan sumber-sumber lainnya yang sah


d.    Sisa hasil usaha koperasi (SHU)
SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Sebagai badan usaha yang mempunyai karetaristik dan nilai-nilai tersendiri sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.


Sumber :
1.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/tujuan-fungsi-koperasi/
2.    http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
3.    http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar