Jumat, 04 Januari 2013

sisa hasil usaha (shu)

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 5

1.    Pengertian SHU informasi dasar
Pengertian sisa hasil usaha dalam koperasi jika diuraikan secara kompleks yaiyu, SHU koperasi dalah selisih dari seluruh masukan atau penerimaan total (Total Revenue) yang dilambangkan dengan (TR) dengan biya total (Total Cost) yang dilambangkan dengan (TC) dalam waktu satu tahun.

Menurut UU No.25 tahun 1992, Bab IX pasal 45 tentang perkoperasian adalah :
1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.    Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
4.    Dengan mengacu pada pengertian diatas maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

Beberapa informasi dasar yang diketahui untuk perhitungan nilai SHU  dilakukan sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian presentasi SHU anggota
3.    Jumlah simpanan peranggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Omzet atau volume usaha anggota
6.    Bagian presentasi SHU untuk transaksi usaha anggota
7.    Bagian persentasi SHU untuk setiap anggota
8.    Total simpanan seluruh anggota

2.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Koperasi telah ditentukan pembagian SHU didalam AD/ART adalah sebagai berikut : cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua kompenen diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU nya, hal ini tergantuing dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.    Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
3.    SHU anggota dibayar secara tunai
4.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

4.     Pembagian SHU peranggota
    Perumusan :
    SHU = JUA+JMA, dimana
    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

 Keterangan :
SHU    : Sisa Hasil Usaha
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
TMS    : Total Modal Sendiri
VA       : Volum Anggota
VAK    : Volume Usaha total Kepuasan
SA       : Jumlah Simpanan anggota

Sumber :
1.    http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
2.    http://ichaow.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
3.    http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar