Jumat, 04 Januari 2013

jenis dan bentuk koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7

1.    Jenis Koperasi
•    Menurut PO No. 60/1959
a.    Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa- desa. Koperasi ini yang biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
b.    Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan pertanian
c.    Koperasi Pertenakan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang matapencahariannya berhubungan dengan ternak
d.    Koperasi Perikanan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan perikanan
e.    Koperasi Kerajianan/Industri yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industry yang bersangkutan

KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang pengkreditan
b.    Koperasi Konsumsi merupakan yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bias berbentuk barang lainnya

KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTAANNYA
a.    Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain penyediaan pupuk, obat pemebrantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan member penyuluhan teknis  pertanian
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) merupakan koperasi yang beranggotakan para pegawai negri. Sebelum KPRI koperasi ini bernama KOperasi Pegawan Negri (KPN). KPRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negri (anggota). KPRI dapat didirikan dilingkup departemen atau instansi
c.    Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah ini bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

•    Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
a.    Koperasi Pemakaian (Konsumsi) adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bias juga dalam bentuk barang lainnya
b.    Koperasi Penghasilan (Produk) merupakan koperasi yang menyelanggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan
c.    Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
b.    Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.    Bentuk Koperasi
•    Sesuai PP NO. 60/1959
a.    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
b.    Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
c.    Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
d.    Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

•    Sesuai Wilayah Administrasi Dan Pemerintah
a.    Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.    Ditiap daerah Tingakat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Ditiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.    Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
•    Koperasi Primer Dan Sekunder
a.    Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorangan dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama
b.    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum

Sumber :
1.    http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282#btnNext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar