Jumat, 04 Januari 2013

permodalan koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PERMODALAN KOPERASI
BAB 8

1.    Arti Modal Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk usaha lainnya, yaitu berorientasi pada laba dan membutuhkan modal. Koperasi merupakan sebagai wadah demokrasi ekonomi dan social yang harus menjalankan usahanya. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Oleh karena itu koperasi harus mempunyai pembelanjaan yang konsisten.

2.    Sumber Modal Koperasi
a.    Menurut UU No. 12/1967
 •    Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•    Simpanan wajib yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar kepada koperasi pada waktu tertentu
•    Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan khusus
•    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
•    Dana hibah merupakan dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi

b.    Menurut UU No. 25/1992
•    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah
•    Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

3.    Distribusi Cadangan Koperasi
a.    Cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian kopeasi bila diperlukan
b.    Sesuai anggaran dasar yang menunjukan pada UU N0. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota besarnya 60% disisihkan untuk cadangan
Distribusi cadangan koperasi antara lain untuk :
1.    Memenuhi kewajiban tertentu
2.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.    Perluasan usaha

Sumber :
1.    http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
2.    http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html
3.    http://hallofhira.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
4.    http://selviadevy.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar