Sabtu, 12 Januari 2013

puisi (sahabat)


Sahabat

Mereka  yang selalu memberikan warna dihidupku
mereka  yang selalu membuat hari-hariku tersenyum bahagia
Dengan hadirnya mereka hidupku seakan berarti
Sosok itulah yang aku butuhkan
Canda, tawa, cerita selalu dilontarkannya
Seakan kesedihan yang aku rasakan hilang sesaat
Beban yang aku rasakan sehari-hari seakan pergi tuk sementara
Semua hilang, semua lenyap begitu saja
Sahabat itulah dia
Sahabat yang aku cintai, sahabat yang aku kagumi
Sahabat yang selalu tersimpan dalam hati
Dan sahabat yang takan pernah ku lupakan, sampai nafasku berakhir
terimakasih sahabat
J

perasaan hati


Mencintai tapi tak bisa tuk dimiliki

Sosok yang mengagumkan membuat aku jatuh cinta kepadanya.
Perasaan yang dulu kini datang kembali dengan sendirinya.
Aku sadar kalau aku tak bisa untuk melawan perasaan ini, semakin aku tuk memungkirkan semakin sakit yang kurasakan.
Aku menangis oleh perasaan yang kubuat sendiri.
Aku jatuh cinta tuhan aku sayang akan dirinya, tapi aku sadar kalau aku tak pantas utuknya. Kenapa semua ini harus terjadi  pada diriku??
Aku hanya bisa terdiam menyimpan dan melawan persaan ku sendiri, aku hanya sosok wanita yang lemah, yang tak berani memgungkapkan isi hatiku, aku hanya sosok wanita yang takut akan sakit hati.
mungkin dengan diam aku bisa melupakan nya secara perlahan dan tak tahu entah sampai kapan??
Hanya waktu yang dapat menjawab semuanya!

Jumat, 11 Januari 2013

puisi (seandainya)



Nam         : Dewi Febriyanti
NPM         : 21211955
Kelas         : 2EB22
Puisi

Seandainya

Seandainya aku bisa mengulang waktu
Aku hanya ingin berada di waktu dimana aku merasakan bahagia
Tidak ada kesedihan dan air mata
Seandainya aku bisa merubah hidupku
Aku hanya ingin hidupku berati untuk banyak orang
Membuat banyak orang bisa tersenyum bahagia             
Mengasihi dan menyayangi mereka
Dan seandainya aku boleh berkeinginan
Aku ingin berada di suatu tempat dimana aku bisa menceritakan apa yang semua aku rasakan
kesal,sedih bahkan bahagia
Tempat yang bisa membuatku nyaman dan aku menyatu dengan indahnya alam

sertifikat seminar


Minggu, 06 Januari 2013

pembangunan koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PEMBANGUNAN KOPERASI
BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi dinegara berkembang sebagai berikut :

1.    Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang, dan buruh.
2.    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontrovesial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial dinegara-negara dunia ketiga  (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk megadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.    Kriteria (tolak ukur) yang digunakan untuk mengevaluasi kopersi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU.

Perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan perkembangan koperasi dinegara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral. Dibarat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Dinegara berkembang koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka pembangunan institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan dinegara berkembang baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud memepercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan pengkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
1.    Permasalahan dalam pembangunan koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian demikian tujuan pokoknya harus bener-bener mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat disekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
•    Masalah internal koperasi antara lain :
Kurangnya pemanfaatan anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dengan megadakan ikatan social. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakan koperasi kea rah sasaran yang benar.
•    Masalah eksternal koperasi antara lain :
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

2.    Kunci pembangunan koperasi
Menurut Ace Partadiredja Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, factor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai kepelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidaknya 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa factor penghambat dan pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof Wagiono Ismangil berpendapat bahwa factor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama dibidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama dibidang social (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama dibidang usaha masih lemah, padahal kerja sama dibidang ekonomi factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah diatas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci sukses atau tidaknya dikoperasi Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan dating semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang professional serta menerapkan kaidah efektivitas dan efesiensi. Untuk keperluan ini koperasi dan Pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intesif untuk tugas-tugas operasional. Apabila dalam melaksanakan tugas tersebut belum mempunyai tenaga yang professional maka diperlukan untuk melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk mendapatkan kemajuan koperasi makan manajemen koperasi dari semula manajemen tradisional diubah menjadi manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri seperti dibawah ini :
1.    Semua anggota dilakukan secara adil
2.    Selalu memikirkan Pembina dan koperasi karyawan
3.    Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah strategi
4.    Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (mejer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
5.    Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
6.    Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
7.    Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak
8.    Petugas pemasaran koperasi bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
9.    Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
10.    Didukung administrasi yang canggih
11.    Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
12.    Perhatian manajemen pada factor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas

Sumber :
1.    http://mierameidianisuryadi.blogspot.com/2012/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html
2.    http://lailamaharani.blogspot.com/2011/12/pembangunan-koperasi-di-negara.html


peranan koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PERANAN KOPERASI
               BAB 11
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :

Berdasarkan sifat dan bentuknya pasar dalam peranan koperasi dibagi menjadi dua yaitu :
1.    Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
Pasar persaingan sempurna merupakan struktur atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Setiap penjualan dan pembelian tidak mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.    Adanya penjual dan pembeli sangan banyak
b.    Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
c.    Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
d.    Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu perusahaan yang bersaiang dalam persaingan pasar sempurna disebut penerimaan harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya kepasar yang mempunyai sturktur bersaing secara sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak dapat mempengaruhi harga. Walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

2.    Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), seperti persaingan monopolistik (monopolistic competition), monopsoni, dan oligopoli.

3.    Dipasar monopolistik

Pasar yang berada diantara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu pasar persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu mempunyai sifat-sifat yang mengandur unsur persaingan sempurna dan monopoli. Maka dapat didefinisikan pasar monopolistik pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda-beda. Adapun cirri-ciri pasar monopolistic sebagai berikut :
a.    Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
b.    Keluar masuk industri relatif mudah
c.    Adanya penjual yang banyak
d.    Persaingan promosi penjual sangat aktif
e.    Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga, kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.
Oleh karna itu apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik maka secara teoritis , koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh perusahaan lain.

4.    Dipasar Monopsoni
Adalah keadaan dimana suatu pelaku usaha mengusai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam suatu pasar
Cirri-ciri pasar monopsoni :
a.    Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Contoh : kasus peternak susu sapi disuatu daerah yang hanya bias menjual satu-satunya atau beberapa pabrik susu saja. Karena tidak banyak pihak lain yang membeli produk susu sapi para peternak, pada akhirnya pihak pembeli bias berperan sebagai pihak yang mempengaruhi harga.

5.    Dipasar Oligopoli
Merupaka pasar dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dalam pasar ini adalah terdapat beberapa perusahaan besar yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Karena keputusan dan tidakan dari salah satu sangat mempengaruhi perusahaan lain. Oleh karena itu sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil kepetusan, baik dalam merubah harga, merubah desain, merubah teknik produksi, dll.

Ciri-ciri pasar oligopoli :
a.    Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
b.    Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan adakalanya kuat
c.    Pada umumnya perusahaan ologopoli melakukan promosi secara iklan

Jenis-jenis pasar oligopoli :
a.    Pasar oligopoly murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja
b.    Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk pilihan konsumen.

Sumber :
1.    http://rujakcom.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi.html
2.    http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/11/peranan-koperasi_839.html
3.    http://dyhretnow.blogspot.com/2011/12/pasar-monopsoni-dan-oligopsoni.html

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
BAB 10

1.    Efesiensi Perusahaan
Koperasi merupakan badan usaha yang dilandasai oleh pikiran sebagai perkumpulan usaha orang-orang bukan sebagai perkumpulan modal. Oleh sebab itu koperasi tidak bias terlepas dari ukuran efesiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya adalah melayani para anggotanya.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, evektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi ialah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efesien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

    Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi
    Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) merupakan mnfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi yang diperoleh setelah berakhirnya satu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
•    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
    TME = MEL + MELT
    MEN = (MEL + MELT) – BA

 •   Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara :
    MEL = Efp + EfPK + Evs + EvP + EvPU
    MELT = SHUa


Efesiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
a. Tingkat efesien biaya pelayan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan 
         Anggaran Biaya Pelayanan       
    Jika TEBP < 1 berarti efesiens biaya pelayanan BU ke anggota
b. Tingkat efesiensi biaya usaha kebukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
        Anggaran Biaya Usaha
    Jika TEBU < 1 maka efesien biaya usaha

 2.   Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggara (Oa) dengan output raelisasi (Os). Jika
Os > Oa disebut efektif.
Perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK)
Evk = Realisasi SHU + Realisasi MEL
    Anggaran SHU + Anggaran MEL
Jika Evk > 1 maka efektif.

 3.   Produktivitas Koperasi
Produktiviitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I) . jika O > 1 disebut produktif.
Perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
   -  PPK =SHUk / (1.Modal Koperasi) X 100 %
   -
  PPK =(Laba dari usaha dengan non anggota) / (2.Modal Koperasi )  X 100%
 4.   Analisis Laporan Keuangan
Lapaoran keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1.    Neraca
2.    Perhitungan Hasil Usaha (Income Statement)
3.    Laporan Arus Kas (Cash Flow)
4.    Catatan Atas Laporan Keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan

Sumber :
    http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
    http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-x-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html

Jumat, 04 Januari 2013

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
BAB 9
1.    Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi sebagai anggota pemilik akan mempersoalkan dana atau simpanan-simpanan yang telah diserahkan apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, yang dapat menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota itu harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, diantaranya :
a.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.    Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi

2.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya besarnya nilai pemanfaatan pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative.
    Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud yaitu insentif merupakan pelayanan barang atau jasa oleh perusahaan koperasi yang efesien, atau tersedianya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta menerima bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
    Bila dilihat dari peranan anggota koperasi yang begitu dominan maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota atau untuk non anggota. Perbedaan ini mewajibkan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi profit bukanlah satu-stunya yang diinginkan oleh pihak manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi fungsi laba bagi koperasi tergantung oleh besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu factor yaitu partisipasi anggota sangan berhubungan erata dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggaota tersebut.

4.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Penyajian analisis pelayanan disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota serta perubahan lingkungan koperasi. Terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada 2 faktor yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
a.    Adanya tekanan persaingan organisasi lain terutama organisasasi non koperasi
b.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Oleh sebab itu untuk meningkatkan pelayanan koperasi membutuhkan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber :
1.    http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

permodalan koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PERMODALAN KOPERASI
BAB 8

1.    Arti Modal Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk usaha lainnya, yaitu berorientasi pada laba dan membutuhkan modal. Koperasi merupakan sebagai wadah demokrasi ekonomi dan social yang harus menjalankan usahanya. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Oleh karena itu koperasi harus mempunyai pembelanjaan yang konsisten.

2.    Sumber Modal Koperasi
a.    Menurut UU No. 12/1967
 •    Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•    Simpanan wajib yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar kepada koperasi pada waktu tertentu
•    Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan khusus
•    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
•    Dana hibah merupakan dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi

b.    Menurut UU No. 25/1992
•    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah
•    Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

3.    Distribusi Cadangan Koperasi
a.    Cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian kopeasi bila diperlukan
b.    Sesuai anggaran dasar yang menunjukan pada UU N0. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota besarnya 60% disisihkan untuk cadangan
Distribusi cadangan koperasi antara lain untuk :
1.    Memenuhi kewajiban tertentu
2.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.    Perluasan usaha

Sumber :
1.    http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
2.    http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html
3.    http://hallofhira.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
4.    http://selviadevy.blogspot.com/


jenis dan bentuk koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7

1.    Jenis Koperasi
•    Menurut PO No. 60/1959
a.    Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa- desa. Koperasi ini yang biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
b.    Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan pertanian
c.    Koperasi Pertenakan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang matapencahariannya berhubungan dengan ternak
d.    Koperasi Perikanan merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan yang berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan perikanan
e.    Koperasi Kerajianan/Industri yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh berkepentingan serta matapencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industry yang bersangkutan

KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang pengkreditan
b.    Koperasi Konsumsi merupakan yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bias berbentuk barang lainnya

KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTAANNYA
a.    Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu kegiatan yang dilakukan KUD antara lain penyediaan pupuk, obat pemebrantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan member penyuluhan teknis  pertanian
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) merupakan koperasi yang beranggotakan para pegawai negri. Sebelum KPRI koperasi ini bernama KOperasi Pegawan Negri (KPN). KPRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negri (anggota). KPRI dapat didirikan dilingkup departemen atau instansi
c.    Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah ini bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

•    Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
a.    Koperasi Pemakaian (Konsumsi) adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bias juga dalam bentuk barang lainnya
b.    Koperasi Penghasilan (Produk) merupakan koperasi yang menyelanggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan
c.    Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
b.    Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.    Bentuk Koperasi
•    Sesuai PP NO. 60/1959
a.    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
b.    Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
c.    Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
d.    Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

•    Sesuai Wilayah Administrasi Dan Pemerintah
a.    Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.    Ditiap daerah Tingakat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Ditiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.    Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
•    Koperasi Primer Dan Sekunder
a.    Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorangan dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama
b.    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum

Sumber :
1.    http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282#btnNext

pola manajemen koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

POLA MANAJEMEN KOPERASI
BAB 6

1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•    Pengertian manajemen, kata manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “manage” yang artinya mengurus, mengelola, menegndalikan, mengusahakan, dan memimpin. Penegrtian manajemen menurut R.terry merupakan sutu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
•    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
•    Pengertian manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen menurut G.terry : planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan untuk bekerja), controlling (pengawas/pengendalian).

2.    Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara untuk mengutarakan pendapat serta saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut mengadakan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas dan wewenang rapat anggota :
a.    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
b.    Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (shu)
c.    Memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas
d.    Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
e.    Membahas dan menetapkan AD, ART, atau pembubaran koperasi

3.    Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekarja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi yaitu :memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka diluar pengadilan sesuai dengan kepeutusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas
Pengawas dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota tahunan dan juga ideology.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus dan membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pegawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta dibicarakan oleh pengawas.
Peranan manajer :
a.    Membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan rencana kedepannya
b.    Mengelola sumberdaya secara efesien
c.    Memberikan perintah
d.    Bertindak sebagai pemimpin dan mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

6.    Pendekatan Sistem Pada Operasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a.    Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
b.    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Sumber :
1.    http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
2.    http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
3.    http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
4.    http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/

sisa hasil usaha (shu)

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 5

1.    Pengertian SHU informasi dasar
Pengertian sisa hasil usaha dalam koperasi jika diuraikan secara kompleks yaiyu, SHU koperasi dalah selisih dari seluruh masukan atau penerimaan total (Total Revenue) yang dilambangkan dengan (TR) dengan biya total (Total Cost) yang dilambangkan dengan (TC) dalam waktu satu tahun.

Menurut UU No.25 tahun 1992, Bab IX pasal 45 tentang perkoperasian adalah :
1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.    Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
4.    Dengan mengacu pada pengertian diatas maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi

Beberapa informasi dasar yang diketahui untuk perhitungan nilai SHU  dilakukan sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian presentasi SHU anggota
3.    Jumlah simpanan peranggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Omzet atau volume usaha anggota
6.    Bagian presentasi SHU untuk transaksi usaha anggota
7.    Bagian persentasi SHU untuk setiap anggota
8.    Total simpanan seluruh anggota

2.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Koperasi telah ditentukan pembagian SHU didalam AD/ART adalah sebagai berikut : cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua kompenen diatas harus diadopsi dalam pembagian SHU nya, hal ini tergantuing dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.    Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
3.    SHU anggota dibayar secara tunai
4.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

4.     Pembagian SHU peranggota
    Perumusan :
    SHU = JUA+JMA, dimana
    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

 Keterangan :
SHU    : Sisa Hasil Usaha
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
TMS    : Total Modal Sendiri
VA       : Volum Anggota
VAK    : Volume Usaha total Kepuasan
SA       : Jumlah Simpanan anggota

Sumber :
1.    http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
2.    http://ichaow.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
3.    http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/


tujuan dan fungsi koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

Tujuan dan fungsi koperasi
BAB 4

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), tekhnis, ekonomi yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walau kenyataannya berbeda. Yang membedakannya yaitu badan usaha merupakan suatu lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengelola factor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang tetap tunduk kepada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Yang mengacu pada konsepsi sistem dan bekerja pada suatu badan usaha, olehkarena itu koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi serta teknologi.
Sebagai badan usaha yang ditunjukan untuk kepentingan bersama kesejahteraan koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi merupakan elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggotanya. Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).

3.    Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984) pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya “Strategy Management And Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya Glueck menjelaskan 4 (empat) alas an mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
1.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Dalam merumuskan tujuan perusahaah, perlu diperhatikan keseimbangan dari pihak dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada kepentingan pada manajemen seperti memaksimimkan keuntungan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Ada 3 kelompok tujuan umum :
1.    Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the frim)
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit)

4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented) melainkan pada orientasi manfaat (benefit oriented). Oleh karena itu banyak kasus koperasi, manajer koperasi tidak mengejar keuntungan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). UU No 25 Tahun 1992 Pasal 3 untuk koperasi Indonesia, tujuan badan usaha adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
1.    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya bersamaan mencari tujuan laiinya
2.    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
3.    Kritikan atas tanggung jawab social

6.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industry.

Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan :
1.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)
Keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
2.    Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit)
Menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
3.    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profit)
Mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output serta menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli dapat diperoleh melalui :
1.    Skala ekonomi
2.    Pembatasan dan pemerintah
3.    Kepemilikan hak paten
4.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku

7.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry. Justru sebaliknya jika laba rendah atau merugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bekanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi bergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi.

8.    Kegiatan Usaha Koperasi
a.    Status dan motif anggota koperasi
1.    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
2.    Owners menanamkan modal koperasi
3.    Customer memanfaatkan pelayan usaha koperasi dengan maksimal
4.    Criteria minimal anggota koperasi
-    Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
-    Memiliki pola income regular yang pasti

b.    Kegiatan usaha
Ada beberapa factor kunci sukses kegiatan usaha :
1.    Status dan motif anggota koperasi
2.    Bidang usaha
3.    Permodalan koperasi
4.    manajemen koperasi
5.    Organisasi koperasi
6.    Sistem pembagian keuntungan (SHU)

c.    Permodalan koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri atau pinjaman (luar). (UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4).
1.    Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
2.    Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya dan sumber-sumber lainnya yang sah


d.    Sisa hasil usaha koperasi (SHU)
SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Sebagai badan usaha yang mempunyai karetaristik dan nilai-nilai tersendiri sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.


Sumber :
1.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/tujuan-fungsi-koperasi/
2.    http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
3.    http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/


organisasi dan manajemen

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
BAB 3

1.    Bentuk Organisasi
a.    Menurut Hanel
bahwa organisasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut pengertian nomalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi. Menyatakan bahwa koperasi adalah oraganisasi atau lembaga yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya yang memenuhi criteria dan cirri-ciri seperti : kelompok sosialisasi, swadaya dari kelompok koperasi, perusahaan koperasi.

Sub istem Koperasi terdiri dari :
1.    Individu
2.    Pengusaha perorangan atau kelompok
3.    Badan usaha yang melayani anggota masyarakat

b.    Menurut Ropke
Ropke mengindentifikasi cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
1.    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam kelompok atas dasar sekurang-kurangnya, satu kepentingan atau tujuan bersama  yang disebut dengan kelompok koperasi
2.    Kelompok usaha untuk memperbaiki sosial ekonomi
3.    Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

Ada beberapa pihak anggota koperasi :
1.    Anggota koperasi sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonomi
2.    Badan usaha koperasi yang sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola yang bertugas untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
3.    Organisasi koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggotanya maupun non anggota.

c.    Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawasan
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
1.    Penepatan anggaran dasar
2.    Kebijakan umum
3.    Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
4.    Pengesahan pertanggung jawaban
5.    Rencana kerja, rencana budget dan pendaftaran serta pengesahan laporan keuangan
6.    Pembagian SHU
7.    Penggabungan, pendirian, dan peleburan

2.    Hirarki Tanggung Jawab
1   Pengurus
Seseorang yang bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan serta pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, meningkatkan peran koperasi, dan wewenang mewakili koperasi didalam negri maupun diluar negri.
Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa pengurus merupakan penguasa pemegang rapat anggota.
Sedangkan dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bhwa : pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya dan pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

2.    Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakuakan pengelolahan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus, mengembangkan usaha yang efesien dan propesional, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat atau diberhentikan oleh pengurus.

3.    Pengawas
Pengawas adalah salah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas juga mengembangkan amanat untuk melakuakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi.
Fungsi utama pengawas :
1.    Mengamankan keputusan rapat anggota
2.    Ketentuaan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi
3.    Keputusan pengurus rapat anggota
4.    Melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan pengurus atau pengelola

3.    Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan lembaga/badan/organisasi lainnya.
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Pola manajemen koperasi :
1.    Perencanaan
Merupakan proses dari dasar manajemen. Dalam hal ini manager memutuskan hal-hal yang harus dilakukan. Tetapi sebelum itu diperlukan organisasi untuk perencanaan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, maksudnya berjalannya waktu dan kondisi yang selalu berubah-ubah.

2.    Penggorganisasian
Merupakan suatu proses untuk merancang struktur, pengelompokan dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.

3.    Struktur Organisasi
Merupakan pengelola koperasi. Pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan dan masalah yang paling sulit berasal dari diri sendiri seperti keterbatasan pengetahuan, keterbatasan kemampuan, keterbatasan daya tahan tubuh. Oleh karena itu dibutuhkan organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, dan luas pemasaran produk.

4.    Pengarahan
Merupakan manajemen terpenting karena masing-masing orang dalam organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Oleh karena itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik.

5.    Pengawasan
Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan penulis tentang pemeriksaan.

Sumber :
1.    http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
2.    http://itmekemal.blogspot.com/2012/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

pengertian dan prinsip koperasi

Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

BAB 2

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan yang beranggotankan orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang bekerja sama dan tolong menolong satu dengan yang lainnya. koperasi juga berkaitan dengan fungsi-fungsi seperti fungsi sosial, fungsi etika, fungsi politik dan fungsi ekonomi.

Ada beberapa definisi koperasi menurut para ahli, yaitu :

1.    Definisi ILO
ILO dibuat pada tahun 1966 dalam revolusinya nomer 127 yang membuiat batasan ciri-ciri koperasi, seperti :
-    Yang secara suka rela bergabung bersama
-    Melalui pembentukan organisasi bisnis secara demokratis
-    Perkumpulan orang-orang
-    Mencapai tujuan bersama
-    Menerima konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko serta menerima manfaat yang adil bagi perusahaan dimana anggotanya aktif berpartisipasi
“coorperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achive a common economic and through the fror mation of a democratically controlled busniess organization, making equitable contribution a fair of the risk and benefits the undertaking”.

2.    Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang dan badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha dan meningkatkan kesejahteraan jasmani para anggotanya.

3.    Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang masih diterima secara umum (Nasution M, dan M taufik, 1992). Dengan demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi menurut pendapatnya tentang koperasi, adalah sebagai berikut :
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that coorperative union is a an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of common economiv objective”.

4.    Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

5.    Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong dan menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan untuk ekonomi bukan sosial yang dikandung dalam gotong royong.

6.    Menurut UU No.25/1992
Koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang nomer 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.
Menurut pasal diatas, secara garis besar tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut bserta dalam membangun tatanan perekonomian.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip-prinsip koperasi pada umumnya diartikan sebagai landasan yang bekerjasama bagi koperasi dalam kegiatan organisasi dan bisnis, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi. Yang membedakan dari perusahaan-perusahaan koperasi.
Disi kita akan bahas prinsip-prinsip koperasi dari beberapa ahli, yaitu :
1.    Prinsip Munkner
•    Keanggotaan terbuka
•    Keanggotaan bersikap suka rela
•    Perkumpulan sukarela
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Pengembangan anggota
•    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•    Kebebasan dan pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.    Prinsip Rochdale
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Netral terhadap politik dan agama
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
•    Pengawasan secara demokratis
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah yang terbatas
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Usaha hanya kepada anggota
•    SHU untuk cadangan
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.    Prinsip Schulze
•    Daerah kerja tak terbatas
•    Swadaya
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
•    SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas

5.    Prinsip Ica
•    Modal menerima bunga jadangan yang terbatas
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang suara
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya batasan yang dibuat-buat
•    SHU dibagi menjadi 3, yaitu : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama secara erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.    Prinsip menurut UU No.25/1992
•    Kerjasama antar koperasi
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kemandirian
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Pembagian SHU dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Sumber :
1.     Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran,dan Manfaat Koperasi | Smart Click
2.    http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz1Zik82vqE
3.    http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/20/pengertian-prinsip-koperasi/http://repository.upi.edu/operator/upload/s_l0151_0606670_chapter2.pdf

konsep aliran dan sejarah koperasi


Nama    : Dewi Febriyanti
NPM    : 21211955
Kelas    : 2EB22

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
BAB 1
1.    Konsep Koperasi
Konsep koperasi menurut Munkner University of marburg dibagi menjadi dua, yaitu konsep kopersai barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep negara berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari dua konsep tersebut.
Disini akan kita bahas satu persetu tentang konsep koperasi.
•    Konsep Koperasi Barat
Adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, maksudnya mengurus para anggotanya dan menciptakan keuntungan yang timbal balik bagi anggota koperasi dan perusahaan koperasi.
Konsep kopersai barat mempunyai unsur positiv, yaitu individu dapat dipuaskan dengan cara anggotanya bekerja sama, saling membantu, dan saling menguntungkan. Setiap individu mempunyai tujuan yang sama seperti mencapai keuntungan dan menanggung resiko secara bersama.
•    Konsep Koperasi Sosial
Merupakan yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan yaitu merasionalkan produksi untuk meningkatkan atau menunjangkan perencanaan nasional.
Sarana produksi untuk mencapai tujuan politik, .enurut konsep ini koperasi sosial tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sisial-komunis.
•    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu konsep koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah yang berdominasi dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan kopersi negara berkembang yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar belakang timbulnya aliran koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi negara-negara didunia dapat dikelompokan menjadi tiga :
1.    Sosialisme
2.    Liberalisme/kapitalisme
3.    Tidak termasuk sosialisme maupun liberalisme
  
ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi mennjadi 3 yaitu :
A. Aliran Yardstick
-Umumnya dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis yang menganut sistem perekonomian liberal
- Aliran yang menyadarai koperasinya kurang berperan penting dalam masyarakat, yaitu sistem dan struktur perekonomian
-Pemerintah tidak bercampur tangan atas jatuh atau bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jadi maju tidaknya koperasi tetap terletak antara anggota koperasi itu sendiri

-Koperasi juga dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mengoreksi dan menetralisirkan keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme

B. Aliran Sosialis
-Koperasi dipandang sebagai alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

-Pengaruh aliran sosialis banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia

-Kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka

C. Aliran Persemakmuran
-Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dalam struktur perekonomian masyarakat

-Sebagai wadah ekonomi masyarakat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat

-Organisasi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan

-Memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale. Koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme akibat revolusi industri.

1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.

1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Didirikan pertama kali koperasi di Indonesia pada tahun 1895 oleh (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Bank Simpan Pinjam yang didirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto yang bertujuan untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepasan uang.

Bank Simpan Pinjam sebagai bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber :
1.    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
2.    http://princesscard.blogspot.com/2012/04/ekonomi-koperasi.html