Nama : Dewi Febriyanti
NPM : 21211955
Kelas : 4EB22
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan segala kemampuan
yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kasus
Kredit Macet Rp 52 Miliar Akuntan Publik Diduga Terlibat.” Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sofstkill (Akuntansi Internasional). Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun
material dari berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin
terselesaikan, untuk itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Softskill
(Akuntansi Internasional) yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Semoga
dari adanya tugas ini dapat bermanfaat untuk kami dan untuk penambah
pengetahuan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Didalam era globalisasi ini tuntutan terhadap
pemenuhan kebutuhan dalam jasa tenaga kerja meningkat. Beragam profesi
dijadikan keahlian yang dituntut yang harus terpenuhi dalam dunia kerja. Didalam
profesi etika adanya batasan-batasan khusus sehingga harus fokus dalam
pencapaian optimal dalam suatu bidang yang dijalankan. Oleh karena itu perlu
adanya etika sebagai dasar moral yang harus diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Pengertian etika itu ialah prilaku seseorang atau kebiasaan seseorang yang diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Sedangkan pengertian dari profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang
memiliki keterampilan yang dipegang oleh seseorang. Sebuah etika didalam suatu
profesi itu merupakan peran penting dalam kebenaran dan kejujuran atas apa yang
sedang disedang dilakukan dalam suatu kegiatan.
Tetapi ada saja kasus-kasus penyimpangan kode etik yang kian banyak
terjadi. Padahal sudah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu
profesi yang telah disepakati. Salah satu contoh kasus etika profesi adalah Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar Akuntan
Publik Diduga Terlibat.
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk (BRI
atau Bank BRI) adalah salah satu
bank milik pemerintah yang
terbesar di Indonesia.
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto,
Jawa Tengah
oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank
Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga
keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga
tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian
dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis membahas
masalah
mengenai
:
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang
terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2010?
2. Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Kredit
Macet BRI Cabang Jambi 2010?
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan
dikemukakan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
1.4 Tujuan Masalah
Tujuan yang dicapai dengan dilakukan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap masalah yang
terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2010?
2. Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika
Profesi Akuntan
Etika
adalah prilaku seseorang atau kebiasaan seseorang yang diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang memiliki keterampilan yang dipegang oleh seseorang.
Sedangkan akuntan adalah seseorang yang memiliki gelar sarjana yang menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Jadi yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang yang mempergunakan keahliaan dibidang akuntansi,
seperti akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintahan dll. Dan yang
dimaksud dengan etika profesi akuntan
yaitu ilmu yang membahas tentang prilaku manusia baik atau buruk dan sejauh
mana dapat dipahami oleh pemikiran manusia yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan.
Sebagai seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab
dan disiplin yang tinggi. Etika Profesi Akuntan di Indonesia diatur oleh kode
etik Akuntan Indonesia. Maksud adanya
kode etik akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi seluruh
anggota, baik sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan pemerintah
dalam memenuhi tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi akuntan
dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung jawab kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota agar memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar prilaku etika dan prilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan harus dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Di
Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah:
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
·
Menentukan baku standar
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan
jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta
berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang
di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari
anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan
menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan
moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai
profesional.
3. Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan
kepercayaan publik, tiap-tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai
profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan
untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa
profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki
kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek,
legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional dan juga tak boleh
menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua
terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa
profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang
berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas
2.1.1 Pengertian
Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai
saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan
kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di
Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank
Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah
berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan
utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis
terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan
kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.
Dalam
tulisan ini kami akan menguraikan secara ringkas tentang kredit bermasalah,
khususnya kredit macet, mulai dari pengertian, indikasi kredit macet, bagaimana
mengantisipasi sampai pada cara-cara penanganan dan penyelesaiannya.
2.1.2 Pengertian
Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993
(PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit
lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi
tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit
macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu
kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha
bank.
Kredit macet atau problem loan
adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor
atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat,
1993, hal: 220).
Adapun
penyebab kredit macet
a. Error
Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error
Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
- Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
- Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
- Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negatif melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
- Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi. Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah kredit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bisa saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan. Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
2.1.3 Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya
kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak
terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit
macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur.
Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
- Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
- Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
- Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi
- Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman
- Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit
- Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
- Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lamaTidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216). Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan,
yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana
mereka beroperasi;
- Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
- Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
- Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
- Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
- Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
- Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
2.1.4 Indikasi
Kredit Macet
Untuk
mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini
mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut:
(Siamat, 1993, hal: 220-221).
Terjadinya
penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pembayaran
cicilan atau dokumen lainnya. Adanya penyelidikan yang tidak terduga dari
lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai nasabah tersebut:
- Keluarnya anggota eksekutif perusahaan
- Terjadi perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis
- Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft
- Perusahaan nasabah mengalami kekacauan
- Ditemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah
- Permintaan tambahan kredit
- Permohonan perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit
- Usaha nasabah yang terlalu ekspansif
2.1.5 Teknik-Teknik
Pengendalian Kredit Macet
Untuk
menghindari terjadinya kredit macet, maka diperlukan pengendalian. Pengendalian
tersebut menurut Pudjo Mulyono (1996:429) adalah sebagai berikut : “Salah satu
fungsi manajemen dalam usaha penjaan dan pengamanan dalam pengawasan kekayaan
bank dalam bentuk perkreditan yang lebih efisien untuk menghindari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan, dengan mendorong dipatuhinya kebijakan yang telah
ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar”.
Teknik
pengendalian kredit macet dapat diartikan sebagai suatu penentuan syarat-syarat
prosedur pertimbangan ke arah kredit untuk menghilangkan risiko kredit tersebut
tidak akan terbayar lunas. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak bank untuk
pengamanan kreditnya, pada pokoknya dapat digolongkan menjadi dua cara, yaitu
teknik pengendalian preventif dan teknik pengendalian represif (Pudjo Mulyono,
1996).
a. Teknik Pengendalian Preventif
Teknik
pengendalian preventif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya kemacetan kredit.Teknik pengendalian prevenif dapat dilakukan dengan
melakukan penyeleksian debitur dengan cara melihat kelengkapan persyaratan
permohonan kredit dan penilaian terhadap dibitur dengan menggunakan prinsip 6C,
yang meliputi : character, capacity, capital, collateral, condition of economi
dan constraint.
b. Teknik Pengendalian Represif
Teknik
pengendalian represif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk menyelesaikan
kredit-kredit yang telah mengalami kemacetan. Strategi penyelesaian kredit
dapat dilakukan dengan beberapa langkah antara lain :
- Melalui negosiasi bank dengan debitur, bank dapat melakukan penguasaan sebagian atau seluruh hasil usaha, sewa barang agunan, apabila kredit belum berjalan dengan baik.
- Pemberian surat tagihan 1, 2, dan 3.Pemberian surat tagihan dilakukan apabila jangka waktu pembayaran yang ditentukan telah habis.Hal ini dilakukan dengan tujuan pihak bank memberikan peringatan kepada debitur untuk segera mengangsur pokok pinjaman dan bunganya sesuai dengan kesepakatan pada waktu melakukan pengajuan kredit.
- Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan-badan resmi, yang tercatat secara yuridis berhak menagih piutang, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan lain-lain
- Debitur macet dinyatakan pailit karena insolvency atau bangkrut, penagihannya dapat diajukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), di mana kedudukan bank dapat sebagai kreditur preferent, bilamana bank telah melakukan pengikatan agunan, maka bank berhak menjual secara lelang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan konsekuensi apabila hasil lelang masih ada sisa, maka sisa tersebut harus diserahkan kepada BHP dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa utang yang tidak terbayarkan tetap merupakan utang debitur yang harus dibayar. Dengan demikian teknik pengendalian kredit macet pada umumnya adalah memperkecil risiko bahkan sampai menghilangkan risiko yang mungkin timbul maupun sudah terjadi. Dari kedua langkah teknik pengendalian kredit tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam langkah-langkah teknik pengendalian kredit macet harus dimulai sedini mungkin sebelum variable penyebabnya berpengaruh terhadap aktivitas bank.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
3.1.1 Kredit Macet Rp
52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei
2010
KOMPAS
Jambi,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD
(Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini
diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja
hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD
Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36
item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai
jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan
pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan
perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun,
Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan,
sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada
penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit
sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden
Motor.
Berkaitan
dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun,
untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan
oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak
pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan
aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang
ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati
Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad ) dan beberapa
orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair
dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana
dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman,
pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status
kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan
kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan,
adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan
kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya
pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima
kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi
konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak
intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan
UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi.
Berkaitan
dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka
Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit,
dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai
tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit
dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya
kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk
pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan
Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI
Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah
ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan
bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena
lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi
melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan
kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual
beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi
berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah
pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan
“dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008
lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes
Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit
yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak
Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di
BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator
lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian
pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes
Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati
Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian
kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten
Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik
intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT
RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam,
dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui
prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.
Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak
mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang
mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian
kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang
tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses
kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ,
tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan
siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar,
sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga
kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha
Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat
dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan
keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan
ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat
kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor
Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan
tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya
sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan
membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga,
Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh
pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN
(Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan,
Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan
akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang
dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
"Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak.
Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN Jambi,
dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya
berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua
agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan
bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia
menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya,
lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang
berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya
mendapatkannya.
Melelang agunan
debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu
cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak
sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan.
Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada
bank.
Dalam lelang,
yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil
lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100
juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta
dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya
pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan.
“Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI
Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih
melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah
ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang
diagunkan akan dilelang. (Djohan).
BAB IV
PENUTUP
Dari kasus etika profesi akuntansi
tersebut maka dapat disimpulkan pelanggaran apa saja yng dilanggar oleh seorang
akuntan publik dalam kode etik profsi akuntansi, diantaranya:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam kasus
ini akuntan publik tidak melakukan tanggung jwab secara profesional dikarenakan
akuntan publik tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak profsional dalam
pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada tahun 2009.
2. Kepentingan
Publik
Dalam kasus
ini akuntan publik tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan
melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk
mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
3. Integritas
Akuntan
Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan
kepentingan. Kepentingan
yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan
publik itu.
4. Obyektivitas
Akuntan
Publik tidak memberikan nilai jasa secara
obyektivitas dalam menjalankan tugasnya.
5. Perilaku Profesional
Disini,
didalam kasus ini seorang akuntan publik tidak berprilaku baik dan berperilaku konsisten dalam
menjalankan tugasnya dengan
membuat
pemalsuan laporan keuangan sehingga menyebabkan
reputasi profesinya buruk.
6. Standar Teknis
Akuntan
Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP).
Daftar Pustaka
brainly.co.id/tugas/294234
http://abg01.blogspot.com/2014/08/pengertian-kredit-macet-penyebab-dan.html
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut