Nama Kelompok :
Dewi Febriyanti (21211955)
Noviana Chandra (25211241)
Kelas : 4EB22
KASUS
LIPPO
Pada tahun 2002 telah
terjadi kasus Lippo yang bermula dari munculnya 3 laporan keuangan yang
ditemukan oleh Bapepam dengan versi yang berbeda untuk periode 30 September
2002. Laporan tersebut adalah :
Laporan pertama : Laporan keuangan yang diberikan kepada publik/media massa pada tanggal 28 November 2002.
Laporan Kedua : Laporan keuangan yang diberikan
pada BEJ pada taggal 28 Desember 2002.
Laporan Ketiga : Laporan keuangan yang disampaikan
akuntan publik dalam hal ini kantor akutan publik Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor Rujhat Kosasih yang disampaikan pada manajemen Lippo 6
Januari 2003.
Pada ke tiga laporan tersebut yang benar
telah diaudit dan mencantumkan opini wajar tanpa pengecualiaan adalah laporan
yang disampaikan pada 6 januari 2003 dalam laporan tersebut disampaikan bahwa
telah terjadi penurunan agungan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp1,42 Triliun.
Sedangkan untuk laporan 28 November 2002
terjadi kelalaian manajemen dimana telah mencantumkan kata audit padahal
laporan tersebut belum diaudit. Karena itu Bapepam menjatuhkan sanksi kepada PT
Bank Lippo berupa denda sebesar Rp 2,5 Miliar karena kelalaian dalam
pencantuman kata audit dan opini wajar tanpa pengecualiaan yang terjadi pada
laporan keuangan untuk periode 30 September 2002 yang dipublikasikan.
pada tanggal 28 November 2002.
Sanksi berupa denda juga diberikan
kepada Rujhat Kosasih selaku partner KAP sebesar Rp 3,5 juta karena keterlambatan
penyampaian info mengenai Bank Lippo selama 35 hari.
Etika profesi akutan yang
dilanggar yaitu :
Tanggung
Jawab Pofesi
Karena Ruchjat Kosasih selaku uditor atau partner kantor akuntan
publik (KAP) tidak dapat bertanggung jawab sebagai seorang auditor serta tidak
profesional dalam kegiatan yang dilakukannya dan juga tidak bisa memelihara
kepercayaan masyarakat.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang. Nah kasus diatas
tidak menunjukan integritasnya sebagai seorang auditor karena Ruchjat Kosasih tidak memenuhi tanggung jawab profesional dengan
integritas setinggi mungkin.
Obyektivitas
Dalam kasus tersebut Ruchjat Kosasih tidak
menunjukan obyektivitasnya sebagai seorang auditor karena tidak memberikan
nilai atau jasa yang baik bagi Bank Lippo.
Profesional
Ruchjat Kosasih
tidak
mempunyai konsisten dengan reputasi profesi yang baik, karena telah melakukan
kesalahan dan tidak bekerja secara profesioanal.
Hukuman yang diterima dalam kasus ini yaitu, BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi
PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena telah mencantumkan kata
”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September
2002. Serta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih
selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja, karena keterlambatan penyampaian informasi penting
mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Sumber
:
http://rachmawatinadya.blogspot.com/2013/01/5-kasus-dari-penyimpangan-etika_11.html