Nama : Dewi Febriyanti
NPM : 21211955
Kelas :
4EB22
ETIKA
Etika? Apa si itu etika? Kata etika sudah tidak
asing lagi didenger oleh telinga-telinga orang. Semua orang mengetahui kata
etika, menurut saya pengertian singkat mengenai etika adalah prilaku seseorang
atau kebiasaan seseorang yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Dalam bersosialisasi antara manusia dengan manusia
lain baik dilingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dan lingkungan lainnya
memerlukan etika. Etika yang baik adalah etika yang menunjukan sikap sopan
santun, sika bertatakrama, dan sikap saling menghormati antar sesama manusia
dalam berosialisasi. Sedangkan yang tidak beretika yaitu prilaku atau kebiasaan
seseorang yang tidak bisa melakukan sopan santun antar sesama manusia, yag tidak
memiliki tata krama dan tidak bisa menghormati sesama manusia lainnya.
Etika tidak hanya diterapkan antara manusia dengan
manusia lainnya, tetapi etika bisa diterapkan antara makhluk ciptaan Tuhan
lainnya seperi tumbuhan dan hewan. Sebagai makhluk ciptaaan Tuhan yang memiliki
akal, maka etika harus dilaksanakan sebab etika dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita.
Disini saya akan menceritakan sedikit mengenai etika
saya dalam kehidupan sehari-hari. Saya bernama Dewi Febriyanti usia saya 21 tahun
sekarang saya duduk dibangku perkuliahan semester 7 disalah satu Universitas
swasta di Bekasi. Saya anak ke-2 dari 4 bersaudara. Etika saya dalam kehidupan
sehari-hari emphh tidak terlalu buruk si hehe, Alhamdulillah etika saya ketika
didalam rumah cukup baik, karena orang tua saya mendidik saya sedikit agak
tegas. Ketika didalam rumah saya belajar untuk bertangung jawab apa yang saya
lakukan seperti selesai makan saya biasanya mencuci piring, setelah bangun
tidur saya selalu membereskan tempat tidur saya, sebelum berangkat kekampus
ketika jadwal kekampus masuk siang saya membereskan rumah seperti ngepel,
nyapu, dan ngelap-ngelap, bahkan nyuci baju pun pernh saya lakuakan sebelum
berangkat kekampus, saya sadar saya ini sudah dewasa, apa yang saya bisa
lakukan saya harus lakukan tanpa disuruh. Nah etika saya diluar rumah seperti
dilingkungan kampus serta lingkungan masyarakat mungkin bisa dibilang cukup lumayan
baik hehe. Walaupun terkadang etika saya ketika diluar rumah sedikit jelek
cntohnya ketika saya berada dikampus dan dosen menerangkan terkadang saya suka
ngobrol dengan teman sebelah saya, terkadang saya suka memainkan hp ketika
dosen menerangkan, tapi disisi lain saya bisa bertanggung jawab apa yang harus
saya lakukan menjadi sorang mahasiswa, tanggung jawab saya sebagai seorang mahasiswa
yang paling utama yaitu lulus tepat waktu. Setelah itu mengerjakan tugas dari
dosen, mempertahankan nilai-nilai saya yang cukup baik, datang tepat waktu
sebelum dosen masuk dan selalu ramah atau tersenyum ketika bertatap muka dengan
orang lain. Itulah sedikit cerita mengenai etika saya dalam kehidupan saya
sehari-hari baik didalam rumah ataupun diluar rumah.
Jadi arti dari sebuah etika yang ditarik dari
pembahasan diatas adalah etika merupakan tingkah laku atau perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk yang ditentukan oleh akal yang membantu
manusia dalam mengambi keputusan dan bertindak secara tepat dalam menjalani
hidup sebab etika diterapkan dalam segala aspek dan sisi kehidupan kita.
ETIKA
PROFESI AKUNTAN
Sebelum membahas etika pofesi akuntan, terlebih
dahulu kita mengenal apa itu profesi? Dan apa itu akuntan? Emphh profesi,
profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki keterampilan yang
dipegang oleh seseorang. Sedangkan akuntan adalah seseorang yang memiliki gelar
sarjana yang menempu pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Jadi
yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang yang mempergunakan
keahliaan dibidang akuntansi, seperti akuntan publik, akuntan intern, akuntan
pemerintahan dll. Dan yang dimaksud dengan etika profesi akuntan yaitu ilmu
yang membahas tentang prilaku manusia baik atau buruk dan sejauh mana dapat
dipahami oleh pemikiran manusia yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan.
Sebagai seorang akuntan harus mempunyai tanggung
jawab dan disiplin yang tinggi. Etika Profesi Akuntan di Indonesia diatur oleh
kode etik Akuntan Indonesia. Maksud
adanya kode etik akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi
seluruh anggota, baik sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan
pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi
akuntan dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung jawab kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota agar memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar prilaku etika dan prilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berprilaku terhormat, bahkan harus dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Ada 4 (empat) tujuan profesi akuntansi yaitu :
- Kredibilitas
- Profesionalisme
- Kualitas Jasa
- Kepercayaan
Ada 8 (delapan) Prinsip Etika Profesi Akuntan,
sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Profesi
harus menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akutansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
- Kepentingan publik
Setiap para anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam menjalankan pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan insitusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan publik ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhu kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan Negara.
- Integritas
Agar dapat memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesional dengan integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
- Obyektvitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Maka setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
- Kompotensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
kompetensi dan kehati-hatian diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi,dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggoa memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi
dan ketekunan.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau menggunakan informasi tersebut tanpa peretujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Profesional
Setip anggota harus mempunya
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
- Standar Teknis
Dalam melaksanakan jasa
profesionalnya setiap para anggota harus memiliki standar teknis dan standar
profesionalnya yang relavan, sesuai dengan keahliaannya dan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
PRINSIP AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh
izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Akuntan publik
Indonesia diatur oleh UU RI No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang
Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus
lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Perbedaan akuntan publik dengan profesi akuntan
lainnya yaitu bertanggung jawab dan bertindak untuk melindungi kepentingan
publik, oleh sebab itu tanggung jawab akutan publik tidak terbatas dalam
memenuhi kepentingan klien. Saat bertanggung jawab untuk memenuhi kepentingan
klien akuntan publik harus mematuhi dan memenuhi kode etik maupun hukum dan
peraturan yang terdapat diperaturan kode etik.
Saat akuntan pubik melakuakan pekerjaan bisa saja
terdapat ancaman terhadap prinsip dasar etika dalam situasi tertentu. Selain
itu terdapat perbedaan antara perikatan dan penugasan kerja sehingga ancaman
yang beraneka jenis pun bisa terjadi, oleh karena itu pencegahan bisa
dilakukan. Dengan adanya ancaman tersebut maka seorang akuntan public
mengharuskan untuk mengidentivikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman
terhadap kepatuhan prinsip dasar etika profesi.
Ketika seorang akuntan mengidentifikasikan dan
mengevaluasi ancaman-ancaman prinsip dasar tersebut dan hasil dari pertimbangan
bahwa ancaman tersebut tidak mencapai tingkat yang diterima, maka seorang
akuntan harus mempertimbangkan tindakan pencegahan apakah yang tepat dan bisa
menghilangkan atau mengurangi ancaman agar mencapai tingkat yang diterima.
Aturan etika akuntan publik Indonesia diatur dalam
SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP dalam etika akuntan
public yaitu :
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung jawab kepada klien
- Independensi, integritas dan obyektivitas
- Tanggung jawab terhadap rekan seprofesi
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga
merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
- Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
- Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
- Seksi 220 Benturan Kepentingan
- Seksi 230 Pendapat Kedua
- Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
- Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
- Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
- Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
- . Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
- Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Cotoh kasus kuntan publik :
Kasus Sembilan KAP yang diduga
melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19
April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW
Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga,
hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif
meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif
dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Sumber