Jumat, 18 November 2011

BADA USAHA

1.     Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari untuk atas kegiatan atau resiko yang dilakukan perusahaan.

Contoh-contoh Badan Usaha, badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu :
A.    Badan Usaha menurut hukum :
1.      CV (Persekutuan Komanditer)
2.      PT (Perseroan Terbatas)
3.      Firma (Fa)
4.      Koperasi
B.     Badan Usaha menurut kepemilikan modal :
1.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
2.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Menurut Hukum  :

1.      CV (Perseketuan Komanditer) adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, sebagian menyertakan sebagian modalnya (disebut sekutu komanditer). Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif, hanya menyerah kan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada sekutu komplementer, dan sebagian menjalankan usahanya (disebut sekutu komplementer). Sekutu komplementer dalah anggota yang aktif duduk dalam pengurusan persekutuan  komanditer.

Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer)
·         Sulit menarik modal yang telah disetor
·         Mudah mendapatkan kredit pinjaman
·         Modal besar karna didirikan banyak pihak
·         Relatif mudah untuk didirikan
·         Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

                kebaikan CV :
·         Jumlah sumber daya yang besar
·         Pendirian mudah
·         Manajewmen baik karna bisa diversifikasi
·         Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
    Keburukan CV :
·         Sulit untu menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang boonafid


2.      PT ( Perseroan Terbatas) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri serta terpisah.

Ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas)
·         Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang persuahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli
·         Pendirian PT diperlukan adanya akte notaris dan berlaku sejak disahkan oleh mentri kehakiman
·         Memiliki harta kekayaaan sendiri
·         Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum
·         Diatur oleh undang-undang Perseroan Terbatas Nomer 40 tahun 2007
            kebaiakan PT (Perseroan Terbatas) :
·         Saham dapat diperjual belikan dengan mudah
·         Pengelola perusahaan dapat dilakukan dengan lebij efesien
·         Resiko kerugian pemegang saham kecil karna tidak menjaminkan seluruh harta dan kekayaan milik pribadi
·         Tidak tergantung pada pemegang saham
Keburukan PT (perseroan Terbatas) :
·         Pembagian dividen pada pemegang saham yang diterima pada pemegang saham akian dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
·         Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karna sudah dianggap sebagai badan hukum

3        Firma (Fa) adalah suatu persekutuan yang menjalan kan usaha antara dua orang atau lebih dengan suatu nama untuk bersama, serta resiko atau hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta dan kekayaan oleh masing-masing anggota, jika mendapatkan keuntungan/kerugian ditanggung bersama.

Ciri-ciri Firma (Fa)
·         Didirikan menurut akte otentik (dibuat oleh para pihak)
·         Diatur dalam pasal 15-35 KUHD
·         Tanggung jawab sekutu sampai keharta pribadi masing-masing
·         Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
·         Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
Kebaikan Firma (Fa) :
·         Pendirian nya mudah tanpa menggunakan akte
·         Jumlah modal relatif besar jika dibandingankan perusahaan perseorangan
·         Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi
Keburukan Firma (Fa)
·         Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
·         Adanya tanggung jawab besar terhadap kerugian perusaahan
·         Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya

4        Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang yang mempunyai tujuan bersama, diikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan kekeluargaan dengan mensejahterakan anggota.

Ciri-ciri koperasi :
·         Berasas kekeluargaan
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·         Keanggotaan suka rela dan terbuka bagi setiap warga Negara Republik  Indonesia
               
    fungsi-fungsi dalam koperasi :
·         Alat pendemokrasian nasional
·         Sebagai salah satu urat nadi bangsa indonesia
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat


Badan Usaha menurut kepemilikan modal :
BUMN (badan Usaha Milik Negara) memiliki ciri-ciri :
a.       Berdasarkan kepemilikannya :
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
b. Berdasarkan fungsinya :
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
c. Berdasarkan permodalannya :
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
BUMN memiliki 3 bentuk yaitu, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan, Perusahaan daerah
·         Ciri-ciri perusahaan umum :
1.      Melayani kepentingan umum
2.      Pengawasaan diawasi oleh akuntan negara
3.      Direksi bertanggung jawab terhadap mentri
4.      Pegawai memiliki status sebagai pegawai perusahaan negara
·         Ciri-ciri perusahaan perseroan (PT persero)
1.      Tidak memiliki fasilitas negara
2.      Status pegawai sebagai pegawai perusahaan
3.      Seluruh modal merupakan kekayaan negara
·         Ciri-ciri perusahaan daerah
1.      Didirikan berdasarkan PERDA
2.      Masa jabatan selama 4 tahun
3.      Dipimpin oleh kepala daerah atas pertimbangan DPR

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) memiliki ciri-ciri :
a.    Berdasarkan kepemilikannya :
·         Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
·         pemilik badan usaha adalah perseorangan,
·         pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya
·         jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan

b.     Berdasarkan fungsinya :
·         Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
·         Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
·         Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat

c.    Berdasarkan permodalannya :
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
·         Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
·         Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
·         Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.

2.      Hal-hal yang mempengaruhi Badan Usaha
·         Lingkungan
1.      Situasi lingkungan usaha secara umum
a.       Keadaan sumber air, keadaan tanah, bahan mentah atau bahan baku
b.      Kemudahan pengadaan sarana transportasi
2.      Kondisi masyarakat
a.       Adat istiadat, agama, budaya, pandangan, dan daya belinya
b.      Kesukaan, minat, dan hobi
3.      Variabel ekonomi
Berkaitan dengan lapangan pekerjaan, produktivitas, transaksi perdagangan
4.      Variabel teknologi
Teknologi semakin canggih dari waktu ke waktu . perusahaan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung tertinggal sehingga menjadi kurang efektif dan efesien, dibandingkan dengan perusahaan yang mengikuti perkembangan teknologi akan mempermudah jalannya usaha

·         Faktor Internal
Adalah sumberdaya finansial, sasaran dan tujuan manajemen usaha, dan pemasok.
Pihak internal dunia usaha seperti karyawan dan pemegang saham dan dewan direksi.
1.      Karyawan
Mempermudah atau membantu dunia bisnis untuk lebih maju
2.      Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Pemegang Saham dan Dewan Direksi sangat berkaitan dimana pemegang sama memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan sesuai dengan presentasi saham yang dimiliki. Dewan Direksi yang mengatur jalannya roda usaha
                                                                       
·         Faktor Eksternal
Adalah kebudayaan, persaingan, persoalan, hukum, permintaan, perekonomian, bahan mentah dan bahan baku, dan teknologi.
Pihak eksternal dunia usaha :
1.      Konsumen
Konsumen dibagi 2, yaitu konsumen perorangan atau konsumen lembaga/perusahaan. Konsumen ialah membelanjakan uang yang dimiliki untuk membeli suatu barang/jasa pada perusahaan.
2.      Pemasok
Untuk mendapatkan faktor produksi input ataupun output yang dikelola untuk mendapatkan nilai tambah
3.      Pesaing
Dengan adanya pesaing, perusahaan harus terus menerus melakukan perkembangan untuk dapat menguasai pasar karna persaingan didunia bisnis sangat kuat.


4.      Pemerintah
dalam lembaga pemerintah terdapat undang-undang, pasal-pasal, peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh suatu perusahaan agar setiap usaha dapat berjalan dengan baik.
Sumber referensi :

Sukoco,hari dkk 2009, KEWIRAUSAHAAN.Jawa Tengah:sianar mandiri